Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP PREMANISME BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL (STUDI KASUS PERKARA PIDANA NOMOR : 13/PID.B/2011/PN. TEGAL)
pemidanaan terhadap premanisme berdasarkan putusan pengadilan negeri tegal nomor : 13/pid.b/2011. skripsi. tegal. program studi ilmu hukum universitas pancasakti.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui atau menganalisis kejahatan premanisme ditentukan di dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap kejahatan premenisme dalam perkara pidana Nomor : 13/Pid.B/2011.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang bersumber pada bahan sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Hukum positif di Indonesia untuk pemberantasan kejahatan premanisme adalah : Memaksa orang untuk melakukan sesuatu perbuatan sedemikian rupa, sehingga orang yang dipaksa itu bertindak bertentangan dengan kehendaknya sendiri sebagaimana ditentukan di dalam pasal 335 KUHP; Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP; Merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban umum dalam keadaan mabuk, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 492 KUHP. Pelaksanaan pemidanaan kejahatan premanisme dalam perkara pidana Nomor : 13/Pid.B/2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, dilaksanakan sebagai berikut : Majelis Hakim memeriksaan identitas terdakwa sekaligus memperingatkan kepada terdakwa agar memperhatikan segala yang dia dengar dan dia lihat dalam persidangan; Pembacaan surat dakwaan, dan sekaligus juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Pemeriksaan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Pembelaan terdakwa (pledooi), Putusan Majelis Hakim.
281112012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain