Skripsi
Peranan barang bukti dalam Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Slawi (Analisis Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi Nomor : 67/Pid.B/2011/PN.Slw)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai barang bukti perkara pidana diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk menganalisis peranan barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam perkara pidana Nomor : 67/Pid.B/2011/PN.Slw
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai alat bukti dalam perkara pidana yaitu ditentukan di dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu : Keterangan saksi; Keterangan ahli; Alat bukti surat; Alat bukti petunjuk; Keterangan terdakwa. Peranan barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana di persidangan adalah : Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP; Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani; Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Kata kunci : barang bukti, pembuktian, pembunuhan
2811201201 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain