Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA NO 80-PUU-IX-2011 TENTANG PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu didasarkan pada hasil penelitian dilapangan Dan pendekatan kasus (Case Approach) sebagai pendukung penelitian yang terkait dengan Pertimbangan Putusan Hakim Konstitusi Nomor 80-PUU-IX-2011 Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemiihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Hasil penelitian yang diperoleh akan dianalisis dengan analisi hukum, yaitu berkaitan dengan putusan Hakim Konstitusi nomor 80-PUU-IX-2011 dan pertimbangan hukumnya untuk memperoleh sebuah preskripsi sebagai sebuah jawaban isu hukum yang sedang diteliti.
Kata kunci : Pertimbangan, Putusan Hakim Konstitusi, Pengujian Undang-Undang Dasar 1945
5108502959 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain