Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR: 71/Pid.B/2011/PN.Tgl. DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah, Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus,yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan hukum tetap, selanjutnya penelitian ini akan di uraikan secara deskriptif dengan menjelaskan, memaparkan, menjelaskan, menggambarkan, dan menganalisa bagaimana penerapan pasal 310 KUHP terhadap tindak pidana penghinaan atau kehormatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 71/Pid.B/2011/PN.Tgl
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penghinaan dalam hukum positif indonesia terdapat dalam buku ke2 Bab XVI pasal 310 KUHP tentang penghinaan,yang memuat beberapa unsur-unsur penghinaan yakni,dengan sengaja,menyerang kehormatan atau nama baik orang,menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu,dengan maksud di ketahui oleh umum, dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan atau tenda sembanyak-banyaknya Rp.4.500,00.”(Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).proses pemeriksaan terdakwa diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa ,memperingatkan terdakwa ,menanyakan isi surat dakwaan,pemeriksaan saksi,pemeriksaan ahli,pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan terdakwa.pledoi dan putusan sebagaimana menurut KUHAP Bab XVI bagian ke tiga.
Kata Kunci : pertimbangan hakim,pemeriksaan terdakwa,pengadilan.
5108502988 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain