Skripsi
PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JABATAN PUBLIK DENGAN MODUS PENIPUAN SEBAGAI ADVOKAT (BERDASARKAN BAP NO. BP/25/IV/2012/RESKRIM)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui penanganan tindak pidana penipuan jabatan publik di wilayah hukum Polres Tegal Kota dalam kasus penipuan sebagai advokat. Permasalahan yang mendasari tujuan penelitian ini adalah adanya tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan pribadi dan bertindak seolah-olah sebagai advokat yang bernaung di LBH Komnas PKPU Indonesia sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) berdasarkan berita acara pemeriksaan Nomor BP/25/IV/2012/Reskrim.
Hasil penelitian ini adalah bahwa tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 yang rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif dan unsur-unsur subjektif dan Penanganan tindak pidana penipuan jabatan publik di wilayah hukum Polres Tegal Kota dalam kasus penipuan sebagai advokat diproses dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Tegal Kota berupa pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan tersangka dan saksi serta mendatangkan saksi ahli yang mengetahui tentang profesi advokat hingga dikeluarkan berita acara pemeriksaan No. BP/25/IV/2012/Reskrim dan tersangka yang diduga seolah-olah bertindak sebagai advokat dikenakan penerapan unsur pasal 378 KUHP dan pasal 31 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Kata kunci : penipuan, advokat, tindak pidana
5108502955 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain