Skripsi
PERANAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM
Penelitian mengenai Peranan Komisi Yudisial dalam penanganan penanganan Pelanggaran Kode Etik Hakim ini bertujuan untuk mengetahui peranan Komisi Yudisial dalam penanganan penanganan Pelanggaran Kode Etik Hakim serta kendala-kendalanya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan yakni Undang-undang 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Hasil penelitian ini adalah bahwa peranan Komisi Yudisial terhadap pengawasan kinerja hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat para hakim mempunyai peranan penting dalam membangun system peradilan yang baik. Komisi Yudisial bertugas mengawasi para pelaksanaan kode etik dan perilaku menyimpang dari para hakim dari standart kode etik sebelum pelanggaran hukum sehingga terciptanya system peradilan yang baik tanpa adanya unsure judicial corruption kemudian dalam kewenangannya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi Komisi Yudisial dalam penanganan pelanggaran kode etik kehakiman yakni a) lemahnya integritas moral hakim dan pejabat lembaga penegak hukum, b). putusan lembaga peradilan yang controversial, dan banyaknya putusan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, c) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), d) semangat membela sesama korp yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan, e) tidak terdapat kehendak yang kuat dari lembaga peradilan tertinggi sampai dengan terendah untuk menindak lanjuti hasil pengawasan.
Kata Kunci : Komisi Yudisial, Penanganan Pelanggaran Kode Etik Hakim.
5108502994 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain