Skripsi
kebijakan hukum pidana terhadap pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet studi kasus di poltabes Surakarta
Tujuan meneliti mengenai kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet dan bagaimanakah penanggulangan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet, dan untuk mendeskripsikan penanggulangan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan menggunakan analisis hukum.
Kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet adalah melalui sarana penal (pidana), yaitu dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang selama ini dilakukan adalah melalui pendekatan aspek regulasi yaitu dengan mengharuskan : Bank menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking; Bank menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
Kata kunci : internet, pencurian, rekening bank
2811201203 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain