Skripsi
Tinjauan Hukum Gugatan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Merek Dagang Selai “Sarikaya†(Studi kasus Putusan Nomor.83/Merek/2003/PN.Niaga.JKT.PST.)
Merek pada dasarnya merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang. Merek adalah suatu tanda, dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, dimana perlu pula untuk mempribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang – barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang – orang atau badan – badan usaha yang lain. Merek adalah suatu tanda yang pada dirinya terkandung daya pembeda yang cukup (capable of distrugling) dengan barang – barang lain yang sejenis. Sengketa mengenai merek biasanya terjadi akibat terdapatnya pelanggaran merek yang disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah persamaan pada pokoknya, penghapusan merek terdaftar, pembatalan merek terdaftar.
Penelitian yang dilakukan menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari beberapa peraturan perundang – undangan, serta menggunakan bahan hukum sekunder yang bukan merupakan dokumen – dokumen resmi dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan kasus berupa putusan – putusan pengadilan, mengenai masalah yang akan diteliti.
PT.Marizarasa Sarimurni sebagai pemilik merek selai “Sarikaya†dan “Srikaya†yang mereknya telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor 507925 tertanggal 20 Januari 1996 untuk jenis barang selai atau jam, mengetahui terdapat merek dengan nama merek yang sama yaitu “Sarikaya†dengan produk sama yaitu selai atau jam yang dimiliki oleh H.R.Muksin. Putusan dalam perkara gugatan ganti rugi hanyalah mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat / seluruhnya terhadap tergugat, namun tidak termasuk gugatan ganti rugi yang digugatkan oleh penggugat. Majelis Hakim hanya mengadili tergugat apabila dinyatakan bersalah dengan membayar uang perkara dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian / seluruhnya.
Kata kunci : Merek Dagang, Pelanggaran Merek Dagang, Gugatan Ganti Rugi
5108502998 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain