Skripsi
PENERAPAN UNSUR-UNSUR KEALPAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 219/PID.B/2010/PN.SLW DAN NOMOR : 49/PID.B/2011/PN.SLW
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan khususnya Pasal 310 (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada di dalamnya. Penulis juga menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu dengan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 219/Pid.B/2010/Pn.Slw dan Putusan Nomor 49/Pid.B/2011/Pn.Slw
Hasil penelitian yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah pengaturan mengenai kealpaan dalam ketentuan hukum positif Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 188, Pasal 231 ayat (4), Pasal 359, Pasal 360, dan Pasal 409 KUHP. Pembuktian terhadap adanya unsur-unsur kealpaan dalam suatu tindak pidana adalah berdasarkan alat-alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor : 219/Pid.B/2010/PN.Slw dan Putusan Nomor : 49/Pid.B/2011/PN.Slw adalah tindak pidana sebagaimana terdapat dalam dua putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur kealpaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 359 KUHP jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut diketahui dengan terpenuhinya unsur-unsur pokok yang menyatakan adanya kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh terdakwa atas tindak pidana tersebut.
Kata Kunci : kealpaan, tindak pidana, putusan pengadilan
5109503220 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain