Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN MELALUI UJI FORENSIK BERDASARKAN BERKAS PERKARA NOMOR POL : BP/44/V/2011
Tujuan penulis meneliti mengenai tindak pidana pemalsuan diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan bagaimana pembuktian unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan melalui uji forensik dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polres Brebes dalam Berkas Perkara Nomor Pol : BP/44/V/2011, adalah untuk mengetahui tindak pidana pemalsuan diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk menganlisis pembuktian unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan melalui uji forensik dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polres Brebes dalam Berkas Perkara Nomor Pol : BP/44/V/2011
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang penulis peroleh dengan cara studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Hukum positif di indonesia yang mengatur tindak pidana pemalsuan adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum padana ( KUHP ). Hasil uji forensik mempunyai peranan penting dalam pembuktian penyidikan tindak pidana Nomor Pol : BP/44/V2011, yaitu dengan adanya kesimpulan yang menerangkan bahwa tanda-tangan yang tertuang dalam Surat Pernyataan diperoleh kesimpulan bahwa tanda tangan atas nama saksi/korban Ahmad Tajudin non-identik dibandingkan dengan tanda tangan asli yang digunakan sebagai pembanding dalam uji laboratorium forensik.
Kata kunci : Tindak pidana, Pemalsuan, forensic
5110500128 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain