Skripsi
PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERUPA BENDA DALAM PERSEDIAAN (INVENTORY) AGREEMENT OF CREDIT WITH OBJECT GUARANTEE OF FIDUSIA IN THE FORM OF OBJECT IN STOCK (INVENTORY)
Dalam praktek pelaksanaan pemberian kredit oleh Bank dengan mempergunakan fidusia sebagai lembaga jaminan kredit kepada pengusaha guna mengembangkan usahanya, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada dalam tangan debitur. Masalah yang mungkin timbul adalah jika debitur memindahtangankan benda persediaan inventory yang menjadi obyek jaminan fidusia, kemudian debitur wanprestasi atau cidera janji sedangkan pemberi fidusia belum mengganti benda yang setara terutama dengan objek fidusia berupa benda persediaan inventory.
Jaminan fidusia berlaku karena debitur menginginkan adanya semacam jaminan, yaitu benda bergerak berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan yang dijaminkan dengan tetap dipegang dan dimanfaatkan oleh debitur atau pemiliknya untuk tetap menjalankan usahanya. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya suatu bentuk jaminan utang yang objeknya masih tergolong benda bergerak maupun benda tidak bergerak tetapi tanpa menyerahkan kekuasaan atas benda tersebut, yang beralih adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan sedangkan benda tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dan bertumpu pada data primer dan data sekunder.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa objek benda dalam persediaan (inventory) yang dipindahtangankan antara Bank dengan debitur dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu dibuatnya perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit atau perjanjian utang, pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia atau kreditur (dalam hal ini adalah Bank) dan pemberi fidusia (debitur atau pemilik benda tetapi bukan debitur), dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia (domisili debitur atau pemilik benda tetapi bukan debitur). Selanjutnya penyelesaian masalah jika debitur memindahtangankan benda persediaan inventory yang menjadi obyek jaminan fidusia, kemudian debitur wanprestasi sementara pemberi fidusia belum mengganti benda yang setara, adalah Bank melakukan pendekatan kepada debitur dan menyelesaikan masalah ini secara damai dengan meminta jaminan pengganti yang setara dan kepada debitur untuk melunasi kredit yang telah diterima sehingga upaya melalui pengadilan tidak perlu dilakukan.
Kata kunci : Jaminan fidusia, benda inventory, perjanjian kredit.
5106502348 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain