Skripsi
PENERAPAN UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP TINDAK PIDANA PENIPUAN ORANG UMUM MENGAKU ANGGOTA POLRI DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES PEMALANG DALAM BERKAS PERKARA NOMOR POL. BP/157/XII/2011/RESKRIM
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Hasil penelitian ini adalah bahwa kejahatan penipuan diatur di dalam Buku keII Bab ke XXV Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Pasal 378 sampai dengan Pasal Pasal 395. Sedangkan di dalam Berkas Perkara Nomor Pol. BP/157/XII/2011/Reskrim Kepolisian Resor Pemalang, Tersangka telah dianggap memenuhi perbuatan tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan surat palsu atau identitas kepolisian palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sehingga perbuatan tersangka yang telah diatur dan diancam sebagai mana Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai Kejahatan Penipuan. Dengan melihat kasus pada Berkas Perkara Nomor Pol. BP/157/XII/2011/Reskrim Kepolisian Resor Pemalang di atas penyidik kemudian berpendapat adanya unsur beberapa perbuatan pidana berupa penipuan dan pemalsuan dan pencabulan secara berlanjut sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 378.
Kata kunci : Penerapan Unsur Pasal 378, Tindak Pidana Penipuan
5108502951 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain