Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG YANG MEMBANTU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SLAWI NOMOR : 170/PID.SUS/2011
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsure-unsur tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia; untuk menganalisis pembuktian terhadap orang yang membantu tindak pidana korupsi dengan cara menghilangkan barang bukti hasil kejahatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia adalah : Unsur Setiap Orang; Unsur perbuatan tersebut sifatnya melawan hukum Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Proses pembuktian terhadap orang yang membantu tindak pidana korupsi dalam perkara pidana Nomor 170?Pid.Sus/2011 adalah mendasarkan pada keyakinan Majelis Hakim yang didukung dengan adanya alat-alat bukti serta adanya barang bukti. Perbuatan terdakwa telah pula memenuhi kesemua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, yaitu : setiap orang; turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri; menyalahgunakan kewenangan; dapat merugikan keuangan negara.
Kata kunci : sanksi pidana, membantu, korupsi
5108502866 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain