Skripsi
Persoalan penyimpangan konstitusional yang memang sengaja dilakukan baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru
Persoalan penyimpangan konstitusional yang memang sengaja dilakukan baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, lebih banyak disebabkan karena dominasi penguasa. Konsekuensi dari dominasi kekuasaan Presiden, meskipun di dalam UUD 1945 menentukan bahwa pemerintahan tidak bersifat absolutism (kekuasan tidak terbatas) dan negara Indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, niscaya akan sulit tercipta check and balance di antara lembaga-lembaga tinggi negara sebagai prasyarat mutlak terwujudnya demokrasi. Persoalan konstitusional yang muncul melalui sejumlah peraturan perundang-undangan merupakan implementasi dari banyaknya pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut ke dalam bentuk Undang-undang.
Celah-celah kelemahan Undang Undang Dasar 1945 apabila dikaji ternyata banyak ketentuan yang justru bisa menjadi pembunuh demokrasi. Oleh karena itu melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999, sedikit demi sedikit mengubah Undang Undang Dasar 1945. Sampai saat ini sudah dilakukan perubahan pertama, perubahan kedua, dan perubahan ketiga. Karena persoalan yang ada itu akibat dari dominannya kekuasaan eksekutif dalan ketentuan Undang Undang Dasar 1945, dalam perubahannya telah dilakukan beberapa pergeseran kekuasaan yang sebelumnya berada pada eksekutif berpindah kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya.
Berdasarkan masalah di atas, ada dua permasalahan yang akan menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini, yaitu :
1. Mengapa kekuasaan eksekutif (Presiden) di bawah Undang Undang Dasar 1945 cenderung otoriter?
2. Bagaimanakah mengimplementasikan pergeseran kekuasaan eksekutif setelah perubahan Undang Undang Dasar 1945 untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis?
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Mengkaji dan menentukan yang menjadi penyebab kekuasaan eksekutif (Presiden) di bawah Undang Undang Dasar 1945 cenderung otoriter.
2. Mengkaji dan mengetahui implementasi pergeseran kekuasaan esekutif setelah perubahan Undang Undang Dasar 1945 sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Metode penelitian:
Pada penulisan skripsi ini penulis menitikberatkan pada jenis penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini peneliti harus mencari peraturan yang berkaitan dengan isu tersebut.
Kata Kunci : Pergeseran Kekuasaan Eksekutif
2811201207 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain