Skripsi
HAK TANGGUNGAN DALAM AKAD KERJASAMA BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Pembebanan Hak Tanggungan pada perjanjian pembiayaan kerjasama bagi
hasil pada Perbankan Syariah dilandasi bukan dengan perjanjian utang piutang atau
perjanjian lain yang menimbulkan utang piutang sebagaiamana diatur dalam pasal 1
(1), Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, tapi
didasari dengan Perjanjian kerjasama kerjasama yaitu akad Mudharabah atau akad
Musyarakah.,Hal ini akan menimbulkan masalah dalam praktek ketika usaha nasabah
yang dibiayai dengan akad kerjasama Bagi hasil tersebut mengalami kerugian dan
kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan nasabah tetapi karena risiko
bisnis. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan ketika bank akan melakukan
eksekusi Hak Tanggungan. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah adalah
untuk merumuskan pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam akad
pembiayaan dengan pola bagi hasil yang dilandasi dengan perjanjian kerjasama bukan
perjanjian utang piutang serta meneliti dan menganalisa pelaksanaan eksekusi Hak
Tanggungan dalam akad kerjasama bagi hasil pada perbankan syariah dalam hal
terjadi wanprestasi oleh nasabah.
Penelitian ini menggunakan metode statute Approach (Pendekatan Undang-
Undang) karena penelitian ini merupakan penelitian hukum yang diolah dengan cara
meneliti data atau bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berupa
peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur lainnya. Penelitian ini
menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Penelitian ini
mengutamakan data sekunder dan untuk mendapatkan data yang akurat, penulis
melakukan penelitian lapangan di Kantor Perbankan Syariah.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa pembebanan Hak
Tanggungan yang didasari dengan perjanjian kerjasama bukan perjanjian utang
piutang tetap sah karena UUHT menganut pengertian utang piutang yang sangat luas,
namun dalam hal terjadi wanprestasi berupa ketidakmampuan nasabah memenuhi
kewajiban angsuran yang telah jatuh tempo yang timbul karena kerugian usaha yang
disebabkan risiko bisnis maka hak tanggungan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Bagi Hasil, Perbankan Syariah
510702592 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain