Skripsi
Analisis Pertimbangan Hakim Atas Penetapan Wali Adlal dalam Perspektif Social Justice (Studi Kasus dalam Perkara No.0021/Pdt.P/2012/PA.Bbs.)
Perkawinan merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan bagi laki-laki dan perempuan, dalam ajaran agama Islam. Perkawinan ini dilaksanakan, apabila pihak laki-laki dan pihak perempuan sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, salah satunya adalah wali. Sebab perkawinan yang ideal merupakan perkawinan yang dilaksanakan dengan restu dari kedua orang tua. Namun terkadang, orang tua (wali nikah) tidak mau/enggan menikahkan anak perempuannya, karena berbagai macam alasan. Diantaranya: karena wali masih mempercayai adat dan kebudayaan Jawa, seperti perhitungan hari lahir (weton), jeblog besan, dan falsafah bibit, bobot, bebet, dan anak perempuannya masih/sedang dalam pinangan laki-laki lain, di samping calon suami pilihan anaknya mempunyai kafa’ah yang tidak seimbang. Keadaan demikian, jelas merupakan suatu permasalahan tersendiri bagi pihak calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan Untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam memutuskan perkara wali adlal di Pengadilan Agama Brebes dalam persektif social justice. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan case approach dan statue approach. Sementara jenis penelitian yang digunakan adalah field research, dan penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, karena menggunakan karakter penelitian deskriptif analisys, yang menganalisa pendapat seseorang. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi penetapan wali adlal Pengadilan Agama Brebes.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam memutuskan perkara ini, sudah tepat dalam tataran legal formil, namun belum mengarah ke legal justice. Sedangkan usaha hakim untuk mengarah kepada keadilan yang berpihak pada sosial yang berkembang dan terjadi di masyarakat (social justice), tidak sepenuhnya digali majelis hakim. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan tersebut hanya memihak kepada legal justice (keadilan yang berdasarkan Undang-Undang), dan tidak berpihak pada Social Justice (keadilan sosial) yang ada dalam masyarakat setempat.
Kata Kunci: Analisis Pertimbangan Hakim, Wali Adlal, Social Justice.
5109503088 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain