Skripsi
Prosedur Pemungutan Pajak Perhotelan di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pemalang
Kata Kunci : Pajak Perhotelan, Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pemalang
Pajak daerah merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah. Ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, melalui pajak yang diterima tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Hotel merupakan salah satu aset daerah dalam pemungutan pajak daerah yang dibayarkan oleh badan dari pemilik hotel tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku dan harus dipenuhi setiap masa pajaknya. Pemungutannyapun diserahkan oleh pemerintah daerah kepada kantor Dinas Pendapatan Daerahnya masing-masing dengan petugas yang telah ditentukan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, pemerintah berupaya memperbaiki keadaan dengan penyempurnaan sistem pemungutan, meningkatkan kapasitas serta menyempurnakan system pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Ruang lingkup pembahasan masalah dalam laporan akhir ini, meliputi beberapa hal, diantaranya: 1) Dasar hukum dari pembayaran pajak perhotelan; 2) Tata cara penerbitan tagihan pajak perhotelan; 3) Tata cara penyampaian tagihan pajak perhotelan; 4) Tata cara pembayaran, penyetoran, pelimpahan dan pembagian hasil penerimaan pajak perhotelan dan 5) Jangka waktu pembayaran dan keterlambatan pembayaran pajak perhotelan.
Tujuan pembuatan laporan ini untuk mengetahui: 1) Dasar hukum dari pembayaran pajak perhotelan; 2) Tata cara penerbitan tagihan pajak perhotelan; 3) Tata cara penyampaian tagihan pajak perhotelan; 4) Tata cara pembayaran, penyetoran, pelimpahan dan pembagian hasil penerimaan pajak perhotelan dan 5) Jangka waktu pembayaran dan keterlambatan pembayaran pajak perhotelan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Salah satu tulang punggung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang adalah dari pendapatan pajak perhotelan; 2) Sektor kepariwisataan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pemalang. Sektor pariwisata sangat potensial menghasilkan pendapatan yang besar karena sifatnya yang multi sektoral dan multi-effects; 3) Berkembangnya sektor kepariwisataan di Kabupaten Pemalang akan mendukung income generating dari berbagai sisi mulai dari retribusi masuk obyek wisata, pajak perhotelan dan restoran, perijinan usaha pariwisata. Berkembangnya sektor kepariwisataan juga menyerap tenaga kerja baik dari sektor formal maupun informal. Mengingat demikian strategisnya posisi pengembangan sektor pariwisata maka developmental-planning-nya penting untuk dipikirkan; 4) Kabupaten Pemalang adalah salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki potensi wisata cukup berlimpah dan bervariasi. Obyek wisata di Kabupaten Pemalang dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu wisata alam serta wisata budaya.
4209300376 | Tersedia | ||
04209300376 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain