Skripsi
Penerapan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Slawi Nomor 11/Pid.Sus/2011/PN.Slw.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana pengedaran narkotika diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi No. 11/Pid.Sus/2011/PN.Slw.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu pendekatan terhadap suatu kasus konkrit tindak pidana pengedaran narkotika yang telah dilakukan penyidikan hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Slawi.
Hasil penelitian ini adalah tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pelaksanaan penerapan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Slawi No. 11/Pid.Sus/2011/PN.Slw terdapat unsur-unsur sebagai berikut pasal 114 ayat (1) terdapat unsur “setiap orang”; unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dan unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan pasal 132 ayat (1) terdapat unsur “setiap orang”; unsur “tanpa hak atau melawan hukum”; unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”; dan unsur “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika” adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan percobaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I"; menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
05109503162 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain