Skripsi
Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) Obyek Sengketa Tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2351k/pdt/2012 Legal Review of the Implementation on Object Security Confiscation of Land Disputes in the Supreme Court Rulling Number : 2351k/pdt/2012
Penelitian dengan fokus Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Obyek Sengketa berupa Tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2351k/Pdt/2012 bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaksanaan sita jaminan obyek sengketa tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351k/pdt/2012, dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351K/Pdt/2012 terhadap Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach) yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach), yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2351k/Pdt/2012.
Analisis yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu sita jaminan (conservatoir beslag) terdapat dalam Pasal 227 HIR. Pasal 227 HIR dapat dilakukan dengan putusan sela atau putusan yang bukan menyangkut pokok perkara, melainkan menyangkut permintaan sita jaminan tersebut. Selain itu, dalam praktek permintaan sita jaminan dapat pula diputuskan bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara, dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351K/Pdt/2012 terhadap Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah Majelis Hakim menyatakan bahwa peradilan sebelumnya tidak salah dalam menerapkan hukum yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya (judex facti), sehingga gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
05109503175 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain