Skripsi
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM” TRAFFICKING IN CRIMINAL LAW REVIEW OF INDONESIA AND THE ISLAMIC CRIMINAL LAW
Praktek perdagangan perempuan dan Perdagangan anak di Indonesia memiliki sedemikian memperhatinkan cara, sehingga telah dihasilkan ketakutan ketakutan dan masyarakat, sebagai negara yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang dalam keadilan dan beradab, dan untuk itu perlu penanganan segera dan serius oleh melibatkan berbagai pihak.
Perdagangan Perempuan dan perdagangan anan baru muncul menjadi masalah besar menjadi perhatian regional dan global. Konsep Basis adalah pemindanaan wa nita manusia dan anak dari seseorang keuntungan dari keunggulan lainnya dan uang. perdagangan Perempuan dan perdagangan anak mengandung unsur kendala, penipuan, ancaman kekerasan dan juga penyalahgunaan kekuasaan untuk target perdagangan eksploitasi manusia oleh dan target apapun nyata merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
Ditinjau dari hukum pidana yang berlaku di Indonesia, aturan hukum yang mengatur tentang pelarangan perdagangan perempaun dan anak antara lain adalah 297 Bagian KUHP, dalam Bagian disebutkan oleh bahwa "Perdagangan wanita dan perdagangan anak yang belum usia, diancam dengan. pidana penjara paling lama enam tahun. Juga ada dalam keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Aksi Nasional penghapusan perdagangan perempuan dan perdagangan anak di Bagian 1 sampai dengan Pasal 8. Atas dasar maka penulis mengambil Judul: "Perdagangan Perempuan Dan Anak Dievaluasi Dari Hukum Pidana Indonesia Dan Islam Hukum Pidana"
Penelitian ini menganalisis mengenai ke / memukul Perdagangan Perempuan Dan Anak Dievaluasi Dari Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, dengan tujuan: Untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara / antara perdagangan perdagangan perempuan dan anak dan perbudakan melihat ke dari hukum Islam Dan untuk mengetahui latar belakang faktor-faktor terjadinya perdagangan perdagangan perempuan dan anak dan perbudakan. menatap dari hukum Islam dan juga Untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah dan masyarakat untuk perdagangan perdagangan perempuan dan anak
penelitian hukum normatif dengan memeriksa bahan menghukum sekuder buku atau data. Penelitian menghukum normatif atau kepustakaan dan metode pendekatan yang dilakukan / dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normative Dapat diberikan dari hasil penelitian ini bahwa Apakah secara umum diidentifikasi Saran itu faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan perdagangan perempuan dan anak misalnya disebabkan oleh: usia korban kesulitan ekonomi, keluarga tidak harmonis, menikah dan perceraian dini, pemerkosaan, pekerjaan yang terbatas kesempatan, pendidikan yang rendah memicu terjadinya perdagangan perempuan dan perdagangan anak yang baik dengan penipuan, menegakkan, penculikan, gimmick, dengan penggunaan, ancaman kekerasan dan lain-lain.
Kata Kunci : Perdagangan Orang Dipandang Dari Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Islam
5107502689 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain