Skripsi
ANALISIS TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CUKAI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI NOMOR : 01/PID.SUS/2011 (ANALYSIS TOWARDS PUNISHMENT TAX DOING AN INJUSTICE IN DISTRICT COURT DECISION SLAWI NUMBER: 01/PID. SUS/2011)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana bidang cukai diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengenalisis pemidanaan tindak pidana cukai dalam perkara pidana Nomor : 01/Pid.Sus/2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kasus, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, kemudian dinalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui, hukum positif yang mengatur tindak pidana bidang cukai adalah ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal Pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelaksanaan pemidanaan tindak pidana bidang cukai dalam perkara pidana Nomor : 01/Pid.Sus/2011, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilalukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yaitu barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar’, dan oleh karenya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 112. 002. 420,- (seratus dua belas juta dua ribu empat ratus dua puluh rupiah).
5109503076 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain