Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI TUGU TANI JAKARTA PUSAT PADA PERKARA NOMOR 00665/PID.B/2012/PN.JKT.PST ATAS NAMA TERDAKWA AFRIYANI SUSANTI The criminal responsibility from the case of a traffic accident at Tugu Tani Central part Jakarta at case number 00665/PID.B/201
Penelitian dengan fokus Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Tugu Tani Jakarta pada Putusan Nomor 00665 /Pid.B /2012 /Pn.Jkt.Pst Atas Nama Terdakwa Afriyani Susanti bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai kecelakaan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan bentuk dari pertanggungjawaban pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Tugu Tani Jakarta pada Putusan Nomor 00665 /Pid.B /2012 /Pn.Jkt.Pst Atas Nama Terdakwa Afriyani Susanti.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach) yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Nomor 00665/Pid.B/2012/PN.JKT.PST.
Analisis yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah dalam putusan Nomor 00665/Pid.B/2012/PN.JKT.PST diketahui Afriyani susanti bertanggungjawab mutlak atas korban yang meninggal dunia maupun luka berat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa afriyani dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang, sehingga mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan. Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan ketentuan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Afriyani Susanti sesuai dengan pemeriksaan di Pengadilan. Pertanggungjawaban mutlak yang harus dilakukan oleh Afriyani Susanti telah diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
05109503126 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain