Skripsi
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG KECAMATAN DALAM PERENCANAAN DAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN DI KECAMATAN SURODADI (IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT REGULATION NUMBER 19 YEAR 2008 ON THE DISTRICT IN THE PLANNING AND IMPROVEMENT OF URBAN DEVELOPMENT IN THE DISTRICT SU
Penelitian berjudul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kecamatan dalam perencanaan dan peningkatan pembangunan perkotaan di Kecamatan Surodadi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dalam perencanaan dan peningkatan pembangunan perkotaan di Kecamatan Surodadi dan untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan perkotaan di Kecamatan Surodadi
Metode pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Hasil penelitian ini adalah bahwa Kecamatan Surodadi terletak di wilayah perkotaan sehingga perencanaan dan pembangunan wilayah kecamatan di perkotaan tersebut, maka berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mengatur tata kerja dan hubungan kerja Kecamatan dan hasil penelitian selanjutnya adalah bahwa Kecamatan Surodadi sebagai wilayah Camat merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yang melaksanakan fungsi mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan Surodadi. Di mana di dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan, salah satu bentuknya adalah mengkoordinasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi serta pengendalian pembangunan di wilayah Kecamatan Surodadi tersebut. Sebagai konsekuensinya Kecamatan Surodadi memiliki Rencana Strategis yang diuraikan di atas yakni dari Tahun 2007 sampai dengan 2012, karena berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999, pengertioan perencanaan stategis adalah merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana Strategik tersebut harus mengandung visi, misi, tujuan/sasaran dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dicapai
5108502882 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain