Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Legal Protection Purchase Via The Internet (E-Commerce) In Terms Of Section 1320 Civil Law Books
Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) di Tinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2013.
Rumusan masalah penelitian bagaimana Perlindungan Hukum jual beli melalui internet (e-commerce) diilihat menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?Bagaimana hambatan-hambatan dan upaya apa saja untuk memberikan perlindungan hukum jual beli melalui internet? Tujuan dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum jual beli melalui internet (e-commerce) diilihat menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?Bagaimana hambatan-hambatan dan upaya apa saja untuk memberikan perlindungan hukum jual beli melalui internet.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statuta approach). Penggunaan pendekatan ini dikarenakan dalam penelitian ini penulis meneliti bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UU ITE Pasal 25 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer. Perlindungan hukum di luar perjanjian yaitu perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk nama domain yang dimiliki oleh merchant sebagai pendaftar pertama, yang terdapat dalam Pasal 23 UU ITE. Hambatan-hambatan dalam transaksi di internet, khususnya mengenai cacat produk, informasi dan webvertising yang tidak jujur atau keterlambatan pengiriman barang, dan umumnya mengenai pola pikir, minat, dan kultur atau budaya masyarakat Indonesia.
Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dapat digugat perdata oleh pihak yang dirugikan untuk memperoleh pembayaran ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang ITE. Pemerintah memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik ini yaitu dengan jalan melakukan/mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum didalam lalu lintas elektronik tersebut, termasuk pendaftaran atas usaha-usaha elektronik (ebusiness) yang berupa virtual shops ataupun virtual services lainnya dan kewajiban terdaftarnya seorang pembeli dalam sebuah perusahaan penyelenggaraan sistem pembayaran sehingga proses transaksinya dapat berjalan lancar dan tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
05107502545 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain