Skripsi
UPAYA POLRI DALAM MENANGANI PERBUATAN KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR SALEM POLRES BREBES (POLICE EFFORTS IN HANDLE DEED LIVES (SAMEN LEVEN) AT POLICE TERRITORY OF JURISDICTION SECTOR SALEM POLRES BREBES)
Upaya Polri Dalam Menangani Perbuatan Kumpul Kebo (Samen Leven) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Salem Polres Brebes, Skripsi, Tegal, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan kumpul kebo (samen leven), dan untuk mengetahui upaya Polri dalam menanggulangi perbuatan kumpul kebo (samen leven) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Salem.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan kumpul kebo (samen leven) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), /diatur dalam Pasal 487 RUU KUHP, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda. Upaya Polri dalam penanggulangan perbuatan kumpul kebo (samen leven) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Salem yaitu melalui kebijakan non-penal dengan cara memberi pembinaan terhadap pelaku dan mengarahkannya untuk melaksanakan perkawinan.
5107502702 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain