Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN BERUPA AKTA TANAH DI PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG PEMBANTU CILEDUG KABUPATEN CIREBON Legal Protection Against Creditor Rights Holder Warranty Deed Form Land in PT. Bank Mega Syariah Branch Ciledug Cirebon regency.
Melakukan penelitian dengan fokus: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Jaminan Berupa Akta Tanah di PT. Bank Mega Syariah Cabang Pembantu Ciledug Kabupaten Cirebon. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengetahui pelindungan hukum bagi kreditur pemegang hak jaminan akta tanah dan untuk mengetahui upaya hukum terhadap benda jaminan akta tanah ketika terjadi kredit macet.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Statute Approach atau pendekatan perundang-undangan. Pandekatan ini dikaitkan dengan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif preskriptif. Bersifat deskriptif yaitu menggambarkan atau menguraikan secara sistematis semua informasi, mencari persamaan dan perbedaan antara peraturan di dalam sistem hukum yang satu dengan pengaturannya dengan sistem hukum yang lain. Bersifat preskriptif yaitu penelitian bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori, dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian yang penulis peroleh antara lain adalah bahwa akta tanah yang merupakan bukan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah bisa di jadikan jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan dan mengandung resiko yang sangat tinggi. Dengan jaminan akta tanah tentu jaminan hak atas tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tidak bisa dipasang Hak tanggungan. Dengan begitu pemegang jaminan akta tanah tidak mempunyai kepastian hukum. Satu-satunya pengikatnya adalah surat kuasa jual dan surat kesepakatan bersama sebagai perjanjian turunan dari perjanjian pokok yaitu akad murabahah.
5109503158 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain