Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN WAKIL MENTERI PADA KABINET INDONESIA BERSATU II DALAM STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-IX/2011 ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA (APPOINTMENT OF JUDICIAL REVIEW UNDER SEC
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pengangkatan Wakil Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu II dalam Struktur Organisasi Pemerintahan pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-IX/2011 atas Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan ini dikaitkan dengan pasal – pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-IX/2011 atas Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hasil penelitian ini adalah bahwa kekuatan landasan hukum yang dipergunakan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pengangkatan Wakil Menteri itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena landasan yang digunakan oleh Presden yang berdasar pada penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 74/PUU-IX/2011 atas Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara maka kedudukan Wakil Menteri dalam struktur organisasi pemerintahan tidak ada posisinya sebab berdasarkan pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyeutkan susunan organisasi Kementerian terdiri dari beberapa unsur dan tidak tercantum mengenai kedudukan Wakil Menteri didalam struktur organisasi pemerintahan.
5109503174 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain