Skripsi
ANALISIS PEMIDANAAN MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 758 K/Pid.Sus/2012) ANALYSIS UNDER ARTICLE 2 SENTENCING LAW NO. 20 OF 2001 AMEND LAW NO. 31 OF 19
Skripsi yang berjudul “Analisis Pemidanaan Menurut Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor : 758 K/Pid.Sus/2012)” mengetengahkan permasalahan tersendiri mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia dan pemidanaan menurut pasal 2 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada kasus perkara No. 758K/Pid.Sus/2012.
Penulis menggunakan metode penelitian dengan metode hukum normatif yang berupa usaha penemuan hukum in concreto. Selanjutnya penulis melakukan penelitian secara in concreto untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia dan juga untuk mengetahui pemidanaan menurut pasal 2 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada kasus perkara No. 758K/Pid.Sus/2012. Berdasarkan penelitian tersebut di ketahui bahwa pengaturan atas pasal 2 Undang-Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diuraikan secara jelas, lengkap dan sistematis. Baik pengaturan tentang subjek hukumnya, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban tindak pidana korupsi maupun pemidanaannya.
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Semarang (putusan No. 758 k/Pid.Sus/2012) telah sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 sudah diaplikasikan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam menyusun Putusan. Pemidanaan dalam undang-undang ini dilakukan dengan pembuktian unsur-unsur yang terdapat dalam pasal Undang-undang tipikor ini. Pemidanaannya tetap sesuai dengan apa yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ini, maka jika disimpulkan Undang-undang tipikor ini memberikan pemindanaan yang terbalik pada kedua unsur Pasal yang dimana dalam unsur-unsur pasal tersebut terdapat unsur pejabat dan bukan pejabat negara yang hukumannya berbanding terbalik, yaitu hukuman bagi Pejabat negara yang harusnya lebih berat justru di peringan dengan aturan hukuman minimalnya dan yang bagi bukan pejabat negara justru hukuman aturan minimalnya lebih berat jika diperbandingkan ini terbukti bahwa Indonesia adalah negara kekuasaan.
05109503186 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain