Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 39/PID.B/2011/PN.SLW CRIMINALIZATION ON THE CRIME OF EMBEZZLEMENT IN RELATION TO WORK DONE CONTINUALLY IN THE JUDGES DECISION NO. 39/PID.B/2011/PN.SLW
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut di dalam KUHP dan pemidanaan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut di dalam Putusan Hakim Nomor 39/Pid.B/2011/PN.Slw.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus yakni dengan menggunakan Putusan Nomor 39/Pid.B/2011/PN.Slw tentang Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.
Hasil penelitian ini adalah bahwa tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut mengandung pengertian bahwa pelaku tindak pidana penggelapan melakukan perbuatannya secara berulang dan berlanjut, sehingga dalam pemidanaannya terdapat dua unsur pokok yakni 1) tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan 2) perbuatannya tersebut dilakukan secara berlanjut atau berulang-ulang. Pengaturan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sendiri diatur dalam, Pasal 374 KUHP sedangkan pengaturan perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara berulang-ulang diatur dan diancam di dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan pemidanaan dalam Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Slawi pada perkara nomor 39/Pid.B/2011/PN.Slw telah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut yang diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu memenuhi unsur-unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang, unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, unsur yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu dan unsur antar beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
05109503086 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain