Skripsi
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM UPAYA PENERTIBAN IZIN TEMPAT USAHA ENFORCEMENT OF REGIONAL REGULATION
Penulis memilih fokus penelitian adalah tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam Upaya Penertiban Izin Tempat Usaha.
Tujuan dalam penelitian ini utamanya adalah untuk mengetahui penegakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tegal dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Retribusi izin Gangguan. Manfaat penelitian untuk memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum tata Negara khususnya penegakan Peraturan Daerah tentang retribusi izin gangguan di Kabupaten Tegal dan memberikan masukan bagi para praktisi tentang upaya hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal terhadap penertiban izin tempat usaha dalam hal ini tentang retribusi izin gangguan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti perundang-undangan yang akan dibahas dalam masalah Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Karakteristik dalam penelitian ini adalah deskriptif preskriptif, yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena permasalahan hukum atau isu-isu hukum yang muncul dalam masyarakat yang berkaitan dengan tujuan hukum. Bahan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari sumber dan jenis bahan penelitian terdiri dari 3 (tiga) macam antara lain bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku literature, artikel, dan hasil penelitian serta bahan pendukung lain yaitu bahan non hukum. Tekhnik pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan cara studi pustaka serta melakukan wawancara kepada narasumber dilapangan untuk mendapatkan bahan non hukum. Analisis yang dipergunakan adalah dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi.
Kesimpulan penelitian ini bahwa Penegakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah dilaksanakan dan diterapkan kepada pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah di lapangan sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) SATPOL PP. Ada beberapa pola operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan Penegakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan yakni Pembinaan dan atau sosialisasi, Penindakan preventif non yustisial, Penindakan Pro Yustisial. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa Pencabutan dan atau Penarikan kembali Izin Gangguan sedangkan sanksi pidana berupa ancaman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
5109503087 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain