Skripsi
PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK The Protection of Children rightful as subject criminal forward act No 11.2012 about Criminal Justice System for the Child
Perlindungan Hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang melakukan tindak pidana serta untuk mengetahui penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dimana penulis melakukan wawancara terhadap pelaku anak dan dengan melakukan telaah pustaka yang kemudian di sajikan dalam bentuk uraian-uraian yang di susun secara sistematis dan di analisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum terhadap pelaku anak adalah memperoleh perlakuan khusus dalam penanganannya, petugas dan tempat pemeriksaan pelaku anak harus di sendirikan dari pelaku kejahatan orang dewasa. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjamin anak yang melakukan tindak pidana untuk tidak sampai menjalani proses hukum, kecuali setelah dilaksanakan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tetap tidak ada perubahan, maka anak harus di proses secara hukum.
05109503147 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain