Skripsi
SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENGENAI PENERBITAN SURAT PEMBERHENTIAN KEPALA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA SELATAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 284K/TUN/2011 Clerical Conflict on the Issue of Termination Letter Head and the Election Commisioner District South Bangka
Penelitian dengan fokus sengketa Tata Usaha Negara mengenai Penerbitan Surat Pemberhentian Kepala dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 284k/TUN/2011 bertujuan untuk mengetahui ketentuan mengenai produk hukum yang bersifat beschikking dalam ketentuan hukum positif Indonesia, dan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung nomor : 284k/TUN/2011 terhadap sengketa Tata Usaha Negara mengenai Penerbitan Surat Pemberhentian Kepala dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, dan Undang-Undang Pemilu, yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangannya saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada di dalamnya.
Analisis yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh HAMBALI selaku mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum dengan mengeluarkan surat keputusan berisi pemberhentian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia, dan merupakan kesewenang-wenangan yang telah melampaui batas kewenangannya. Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara ini seharusnya mampu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penggugat memang buknalah orang yang terkena dampak langsung atas keputusan tersebut, tetapi penggugat merupakan orang yang membawahi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan, sehingga kesewenangan yang dilakukan oleh Hambali merupakan salah satu hal yang merupakan kepentingannya. Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi mengenai pemberhentian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan seharusnya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam aturan Komisi Pemilihan Umum.
05109503149 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain