Skripsi
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN NOMOR 173/PIDSUS/2011/PN.KGN (THE PROOF OF THE CRIME DISTRIBUTE PHARMACEUTICAL PRODUCTS THAT IS NOT STANDARD
Penelitian mengenai Pembuktian terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 173/PidSus/2011/PN.Kgn ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pembuktian terhadap tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kandangan 173/Pidsus/2011/PN.KGN.
Metode pendekatan adalah pendekatan kasus yakni berusaha menjelaskan dan menganalisis kasus yang ada.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai sediaan farmasi yang beredar di masyarakat diatur di dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan standar sediaan farmasi secara khusus diatur di dalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mrmpromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Pembuktian terhadap tindak pidana tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP di mana terdapat alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa, sehingga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
05109503134 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain