Skripsi
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1361/Pidsus.K/2012 TENTANG PIDANA KORUPSI MANTAN BUPATI SRAGEN UNTUNG SARONO WIYONO Analysis of Supreme Court Decision on the Number 1361/Pidsus.K/2012 of Corruption Act Sragen incumbent Untung Sarono Wiyono
Penelitian dengan fokus analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1361/Pidsus.K/2012 tentang Pidana Korupsi Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono bertujuan untuk mengetahui pemidanaan dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1361/Pid.Sus.K/2012.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus (case approach) yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1361/Pid.Sus.K/2012.
Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa terkait kasus korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. Majelis memvonis Untung selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010. Majelis kasasi mengabulkan kasasi jaksa dan mengadili sendiri dengan menyatakan Untung terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait penempatan APBD Sragen sebesar Rp 29,3 miliar di BPR Djoko Tingkir dan Rp8 miliar di BPR Karangmalang yang digunakan oleh kepentingan pribadi Untung Sarono Wiyono.
05108502962 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain