Skripsi
ANALISIS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN IKAN ARWANA YANG DILINDUNGI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 345 K/PID.SUS/2011 (ANALYSIS PUNISHMENT DOING AN INJUSTICE SELL FISH ARWANA THAT PROTECTED IN CRIMINAL NUMBER: 345 K/PID. SUS/2011)
ANALISIS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN IKAN ARWANA YANG DILINDUNGI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 345 K/PID.SUS/2011, Skripsi. Tegal, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan eksploitasi terhadap satwa alam yang dilindungi, dan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam pemidanaan tindak pidana memperniagakan satwa ikan arwana yang dilindungi dalam perkara pidana Nomor : 345/Pid.Sus/2011.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kasus, dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, kemudian dinalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui, kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan eksploitasi terhadap satwa alam yang dilindungi adalah melalui sarana penal (pidana) yaitu adanya sanksi pidana terhadap orang/pihak (subjek) hukum yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Hal ini sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati Dan Ekosistemnya. Pertimbangan formil dalam pembuktian perbuatan terdakwa yaitu mendasarkan pada alat-alat bukti yang digunakan, pertimbangan materiil, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair, maupun dalam dakwaan lebih subsidair, oleh karenanya Majelis Hakim membebaskan terdakwa. Dalam pertimbangan materiil ini, Majelis lalai dalam mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh teradakwa, dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangn ketentuan Pasal 67 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS- II / 2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkaran dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
5109503074 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain