Skripsi
“Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 17/Pid.Sus/2012/PN.Pml Tentang Pencurian Hasil Hutan Di RPH Sokowati Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang”
Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pemalang No. 17/Pid.Sus/2012/PN.Pml Tentang Pencurian Hasil Hutan Di RPH Sokowati Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Hakim terhadap perbuatan perusakan dan pencurian hasil hutan sebagai situs cagar alam dan untuk mengetahui pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana pencurian hasil hutan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case approach) yaitu suatu bentuk penelitian dengan metode pendekatan kasus dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 17/Pid.Sus/2012/PN.Pml.
Hasil penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam perkara tindak pidana pencurian hasil hutan pada putusan No. 17/Pid.Sus/2012/PN.Pml isi amar putusan tersebut sebagai berikut menyatakan terdakwa Kartubi Bin Tafsir tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Menebang pohon didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang”; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,-; menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; memerintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) batang kayu jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 250 cm x diameter 14cm= 0,038500 m3 dirampas untuk diserahkan kepada Perum Perhutani KPH Pemalangdan 1 (satu) buah perkul , 1 (satu) buah golok ,1 (satu) buah senter warna kuning semuanya untuk dimusnahkan; serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam terhadap pelaku tindak pidana pencurian hasil hutan didasarkan terhadap pembuktian dalam proses persidangan yang diantaranya berdasarkan atas keterangan saksi-saksi; Alat bukti petunjuk; Keterangan tersangka dan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu unsur “setiap orang” dan “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” dan terdakwa wajib melaksanakan putusan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,-; menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
5110500139 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain