Skripsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI KEJAKSAAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA KEJAKSAAN DI KEJAKSAAN NEGERI BREBES (THE IMPORTANCE OF THE PROSECUTORIAL COMMISSION BY PRESIDENTIAL DECREE NO. 18 YEAR 2011 ON PROSECUTORIAL COMMISSIO
Penelitian ini mengenai perlu adanya Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan dalam meningkatkan Kinerja Kejaksaan dan kendala-kendala yang ditemui Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan yakni merujuk pada pasal-pasal yang ada pada merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pentingnya Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan dalam meningkatkan Kinerja Kejaksaan adalah sebagai pengawas internal kejaksaan, majelis kehormatan bagi lembaga kejaksaan, lembaga/wadah partisipasi publik dalam pengawasan kinerja kejaksaan dan sebagai pelaksana pengawasan eksternal sedangkan kendala-kendala yang ditemui Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan adalah meskipun kewenangan Komisi Kejaksaan potensial kuat (tidak kuat karena hanya rekomendasi) sangat tergantung dari leadership dan proaktif yang dimiliki oleh Jaksa Agung dan anggota Komisi Kejaksaan. Jadi tergantung apakah Jaksa Agung mau menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Kejaksaan atau tidak. Karena hanya berupa rekomendasi, berhasil tidaknya Komisi Kejaksaan sangat bergantung pada komitmen dan kredibilitas Jaksa Agung untuk merespon dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Kejaksaan. Dan juga terkait dengan penggunaan anggaran yang masih menginduk di Lembaga Kejaksaan sehingga hal ini mengurangi independensi kewenangan Komisi Kejaksaan
5109503160 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain