Skripsi
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 208/PID.B/2010/PN.SLW TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI PENCURIAN (THE ANALYSIS OF JUDICIAL DECISION ABOUT JUDGE NUMBER 208/PID.B/2010/PN.SLW PARTICIPATE CRIMINAL MURDER FOLLOWED BY THEFT)
Penelitian mengenai analisa yuridis Putusan Hakim Nomor 208/Pid.B/2010/PN.Slw tentang tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti pencurian bertujuan untuk pengaturan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti dengan pencurian dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui analisa yuridis Putusan Hakim Nomor 208/Pid.B/2010/PN.Slw tentang tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti pencurian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai mengenai analisa yuridis Putusan Hakim Nomor 208/Pid.B/2010/PN.Slw tentang tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti pencurian.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah bahwa pembunuhan dengan pemberatan dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 339 KUHP yang menyatakan bahwa pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan untuk melepaskan diri sendiri dan pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada di tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Dan hasil penelitian yang kedua adalah bahwa analisa Putusan Hakim perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang telah menjatuhkan putusan mempertimbangkan hal-hal seperti sifat pelanggaran pidana itu (apakah itu suatu pelanggaran pidana yang berat atau ringan), ancaman hukuman terhadap pelanggaran pidana itu, keadaan dan suasana waktu melakukan pelanggaran pidana itu (yang memberatkan dan meringankan), pribadi terdakwa apakah ia seorang penjahat tulen atau seoorang penjahat yang telah berulang-ulang dihukum (recidivist) atau seorang penjahat yang untuk satu kali ini saja atau apakah ia seorang yang masih muda ataupun seorang yang telah berusia tinggi, sebab-sebab untuk melakukan pelanggaran pidana itu, sikap terdakwa dalam pemeriksaan perkara itu (apakah ia menyesal tentang kesalahannya ataukah dengan keras menyangkal) meskipun telah ada bukti yang cukup akan kesalahannya dan kepentingan umum.
Kata kunci : analisa yuridis, tindak pidana turut serta melakukan
pembunuhan yang diikuti pencurian
5108503033 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain