Skripsi
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK DAN SECARA BERSAMA-SAMA MENJUAL HAK ATAS TANAH PADAHAL DIKETAHUI ADA ORANG LAIN BERHAK ATAS TANAH TERSEBUT DALAM PERKARA NOMOR 95/PID/B/2004/PN.SLW JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI N
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pemalsuan diatur di dalam hukum positif di Indonesia, pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana secara Bersama-sama Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik dan secara Bersama-sama Menjual Hak Atas Tanah padahal Diketahui Ada Orang Lain Berhak atas Tanah Tersebut pada Perkara Nomor 95/Pid/B/2004/PN.Slw juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 118/Pid/2005/PT.Slw juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 54/K/Pid/2006 dan proses persidangannya. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Di dalam KUHP, Tindak Pidana pemalsuan ada bermacam-macam, salah satunya yaitu pemalsuan surat-surat, yang di dalam KUHP diatur di dalam Bab XII tentang memalsukan Surat-surat yakni dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 266 KUHP. Dalam perkara Tindak Pidana secara Bersama-sama Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik dan secara Bersama-sama Menjual Hak Atas Tanah padahal Diketahui Ada Orang Lain Berhak atas Tanah Tersebut pada Perkara Nomor 95/Pid/B/2004/PN.Slw ini, para terdakwa didakwa telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, melalui prosedur yang sesuai Bagian Ketiga Bab XVI KUHAP, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara. Keputusan Majelis Hakim ini oleh para terdakwa dan penasehat hukum dinilai kurang adil, sehingga para terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan upaya hukum biasa hingga luar biasa. Pada tingkah Kasasi di Mahkamah Agung dimulai dengan pertimbangan syarat-syarat formal administrasi permohonan kasasi oleh Para Pemohon Kasasi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di tingkat Kejaksaan Negeri Slawi, Putusan Pengadilan Negeri Slawi dan Pengadilan Tinggi Semarang. Tahap selanjutnya adalah dibacakannya keberatan-keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di mana di dalam perkara persidangan. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah agung hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan. Sebagaimana mestinya atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981). Dan para terdakwa tetap harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
05109503083 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain