Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. ASURANSI JASA INDONESIA CABANG TEGAL DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG DI LAUT LEGAL RESPONDING PT. ASURANSI JASINDO BRACH TEGAL IN RESOLVING INSURANCE CLAIMS IN THE SEA FREIGHT
Penelitian mengenai tanggung jawab hukum PT. Asuransi Jasindo dalam penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang di laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang di laut oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi PT. Asuransi Jasa Indonesia dalam melaksanakan tanggung jawab hukum penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang di laut beserta solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dan apabila dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif preskriptif. Lokasi penelitian di PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Tegal. Jenis data yang di pergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi pustaka baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis bahan penelitian menggunakan analisis bahan hukam dilakukan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dan uraian permasalahan.
Proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang di laut oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia mengalami kendala-Kendala meliputi adanya perbedaan fakta antara kondisi polis dengan keadaan sebenarnya, kurangnya dokumen klaim dan dokumen pendukung, dan adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan atas suatu kerugian yang diderita pihak Tertanggung, yang mana dalam prinsip asuransi adalah untuk memulihkan kondisi sesaat sebelum terjadi kerugian. Upaya yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jasindo dalam hal menangani kendala tersebut adalah Penanggung akan memberikan ganti rugi apabila kerugian tersebut terjadi akibat dari risiko yang dijamin oleh polis, Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung dan dokumen klaim secara lengkap yang diperlukan oleh Penanggung untuk meneliti kebenaran dan besarnya kerugian yang terjadi dan Penanggung bertanggung jawab atas biaya perbaikan yang wajar walaupun jumlah seluruhnya melebihi dari jumlah pertanggungan.
5109503165 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain