Penelitian
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SLAWI
Secara umum disparitas pidana dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi ? dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana khususnya yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Pengadilan Negeri Slawi?
Adapun hasil dari penelitian ini adalah Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika sehingga menimbulkan disparitas putusan hakim dalam penerapan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Slawi adalah (1) dengan dasar pertimbangan yuridis (2) dasar pertimbangan non yuridis serta (3) hal-hal yang memberatkan terdakwa, kemudian hal-hal yang meringankan terdakwa. Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika khususnya yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Slawi antara lain karena perangkat peraturan perundang-undangan itu sendiri, keadaan-keadaan diri terdakwa dan yang bersumber pada diri hakim.
Kata kunci : Disparitas, Narkotika.
1672013I | 362.293 PRA d C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain