Penelitian
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B BREBES
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01. PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, bahwa yang dimaksud pembebasan bersyarat apabila telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik serta jika orang yang diberi pembebasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Brebes ?, (2) Hambatan-hambatan apa sajakah yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Brebes ?.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua teknik utama, yaitu studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Brebes sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Brebes antara lain karena (a) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan sering tidak mendukung untuk diberikannya Pembebasan Bersyarat, misalnya menjadi provokator sehingga terjadi perkelahian di dalam Lembaga Pemasyarakatan, (b) ada rasa kekhawatiran dari masyarakat tempat tinggal narapidana tersebut, karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulang kembali tindak pidananya, dan (c) Tidak adanya surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Kata kunci : Pembebasan Bersyarat, Narapidana.
1672013II | 340 PRA p C.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain