Penelitian
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI)
Nota pembelaan (Pledooi) disampaikan oleh terdakwa atau pembela terdakwa dalam perkara pidana, sebagai bantahan atas surat tuntutan (requisitoir) jaksa, dengan memberikan argumentasi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki serta berisi pandangan-pandangan atau tinjauan hukum yang diambil dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terkait dengan yang didakwakan kepada terdakwa. Namun, menurut penulis, sampai saat ini belum ada ketentuan baku (pedoman) yang diatur dalam hukum positif Indonesia tentang penyusunan Pledooi yang baik dan benar. Hal ini berbeda dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang substansi atau isi dari dakwaan tersebut harus memuat syarat formil dan syarat materiil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah sampai saat ini tidak ada kebijakan formulasi hukum pidana yang mengatur tentang keseragaman bentuk dan susunan Pledoi ke depan dalam dunia hukum. Namun ada beberapa prinsip yang harus menjadi substansi yang harus diperhatikan oleh seorang Pengacara dalam membuat Pledoi yaitu : alasan dan dasar pembelaan, kekeliruan Penuntut Umum , terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan apa yang diterangkan oleh saksi dalam persidangan, adanya pengajuan barang bukti yang tidak relevan, keterangan saksi yang melemahkan keterangan saksi yang memberatkan dan keterangan saksi yang meringankan atau dengan melemahkan dakwaan yang diabaikan oleh Penuntut Umum.
Kata kunci : kebijakan hukum pidana, Pledooi
1672013III | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain