Penelitian
PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA KONSUMEN DAN BIRO JASA PERJALANAN PT. PRATAMA TERHADAP PERJANJIAN WISATA DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Banyak pelaku usaha yang menawarkan jasa perjalanan dan tingginya tingkat persaingan untuk menurunkan harga sering kali pengusaha mengabaikan mutu dan hak-hak konsumen, baik dalam pelayanan pada public servixe (masyarakat umum), maupun dalam penjualan produk barang dan /atau jasa. Pelaku usaha tidak jarang menggunakan promosi yang menyesatkan dan perjanjian yang dibuat lebih banyak merugikan konsumen.Oleh karena itu perlu kajian mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu meluhat factor hukum dan pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian wisata pada PT. Pratama yaitu mendapatkan ganti rugi apabila dalam perjalanan wisata tidak sesuai dengan yang disepakati, Tanggung jawab PT. Pratama diwujudkan dengan pemberian kompensasi yang sesuai dengan jenis jasa yang dibeli, apabila terjadi wanprestasi maka penyelesaian awal dengan musyawarah, dan bila tidak tercapai maka diselesaikan di pengadilan
Kata kunci : Public service, Perlindungan Konsumen
2272013PEN2 | 340 PRA p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain