Penelitian
PERLINDUNGAN HUKUM PADA KONSUMEN DALAM JASA PELAYANAN KESEHATAN UNIT RUMAH SAKIT DI TINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam menciptakan perlindungan hukum bagi pasien rumah sakit maka perlu diketahui bagi pengguna jasa kesehatan bahwa perlindungan hukummnya berpegang pada UU perlindungan Konsumen dan Kitab UU hukum perdata yang kedua saling terkait antara perlindungan hukum dengan permintaan ganti rugi atas jasa pelayanan kesehatan yang tidak tanggung jawab. Oleh karenya perlu diteliti bentuk pelanggaran dan bentuk pertanggungjawaban dari jasa pelayanan kesehatan bagi pasien. Hasil penelitian ini adalah pada dasarnya semua hak dan kewajiban baik untuk konsumen dalam hal ini ata pasien maupun rumah sakit atau dokter telah tercantum dalam ketentuan yang dikeluarkannya Undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dari ketentuan dan diperkuat sehingga berpengaruh positif pada hubungan antara penderita, rumah sakit, dokter dan pemilik rumah sakit.
Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen
2272013PEN3 | 340 PRA p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain