Penelitian
PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI TEGAL
PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI
ABSTRAK
Sistem Peradilan idealnya merupakan sistem yang tidak pandang bulu terhadap kekuasaan, kekayaan dan status sosial. Pengadilan seharusnya dapat menjadi suatu forum dimana kalangan tidak mampu maupun tidak mempunyai kekuasaan dapat berdiri dengan pihak lain setara secara hukum. Dalam realitanya banyak Pengadilan diberbagai Negara yang secara terang-terangan ataupun secara samar bertindak bias terhadap kalangan tidak mampu. Maka dari itu penelitian ini merumuskan bagaimanakah penyelesaian sengketa secara mediasi diatur dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Tegal, apakah sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Statute Approach yaitu pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara mencari peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dan Conceptual Approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori, asas-asas hukum sesuai masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri ternyata belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Mahkamah Agung yaitu dapat mengurangi tumpukan kasus kasasi. Hal tersebut dikarenakan oleh Hakim mediator yang dalam jabatannya sebagai hakim yang telah terbiasa sebagai pengambil keputusan bukan sebagai penengah, terlalu percaya pada para pihak yang menyatakan bahwa mereka tidak mungkin berdamai.
Kata kunci : Sistem Peradilan, Mediasi, Perundang-undangan, Pengadilan Negeri Tegal
2272013PEN4 | 340 PRA p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain