Skripsi
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BREBES KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN (PD. BPR BKK) BANJARHARJO, PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN (PD. BKK) BREBES DAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERK
Penelitian mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo (PD. BPR BKK Banjarharjo), Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Brebes (PD. BPR BKK Brebes) dan Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Puspa Kencana (PD. BPR Puspa Kencana) Kabupaten Brebes ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 serta kendala-kendalanya.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
Hasil penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 dilaksanakan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes tahun berjalan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat pengguna jasa PD. BPR BKK Banjarharjo, PD. BKK Brebes dan PD. BPR Puspakencana Kabupaten Brebes, meningkatkan jumlah jaringan pelayanan PD. BPR BKK Banjarharjo, PD. BKK Brebes dan PD. BPR Puspakencana Kabupaten Brebes khususnya terhadap masyarakat yang sampai saat ini belum terjangkau dan meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan sebagai kelengkapan dalam operasional dalam rangka peningkatan pelayanan kepada nasabah PD. BPR BKK Banjarharjo, PD. BKK Brebes dan PD. BPR Puspakencana Kabupaten Brebes yang disesuaikan kebutuhan. Hasil penelitian selanjutnya adalah bahwa Kendala-kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 antara lain adanya faktor politik di mana sejalan dengan perkembangan dan perubahan politik yang terjadi di Kabupaten Brebes berupa suksesi kepemimpinan eksekutif, pengaturan bagi hasil ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan perhitungan keuangan pada badan usaha penerima modal dari pemerintah daerah dan tidak dijelaskannya secara detail dan jelas mengenai kerugian yang bagaimana yang dimaksudkan dengan kata-kata ‘karena kebijakan baru dari pemerintah pusat tentang aturan mengenai lembaga keuangan yang dipersamakan atau sebab lain’.
Kata Kunci : Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Penyertaan Modal
51095031510 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain