Skripsi
KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN SISTEM DAN STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Penelitian mengenai kajian hukum pelaksanaan sistem dan struktur pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan struktur pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta dan kajian hukum pelaksanaan sistem dan struktur pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentagn Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. yakni di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem dan struktur pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bahwa Pemerintahan daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh Gubernur, yang dalam melaksanakan wewenangnya dibantu oleh Wakil Gubernur. Gubernur karena jabatannya juga merupakan Wakil Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengatur bahwa Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Adipati Paku Alam yang akan dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan merupakan anggota partai politik. Disebutkan pula dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bahwa keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas: a. pengakuan atas hak asal-usul; b. kerakyatan; c. demokrasi; d. kebhineka tunggal ika-an; e. efektivitas pemerintah; f. kepentingan nasional; dan f. pendayagunaan kearifan lokal. Dan secara hukum, pelaksanaan sistem dan struktur Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki legitimasi yang kuat sebagai daerah istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan keistimewaan tersebut tidak dapat diganggu gugat baik oleh kekuatan eksekutif maupun legislatif, karena secara yuridis formal telah diamanatkan dalam konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 sebagai kekuasaan tertinggi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
5110500125 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain