Skripsi
ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS PEMALSUAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 179/Pid.Sus/2010/PN.TGL) Aspects of Trademark Counterfeiting Criminal Liability Case (Case Study No. The Court: 179/Pid.Sus/2010/PN.TGL).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan pemalsuan merek, Bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan No: 179/Pid.Sus/2010?PN.TGL., Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan pemalsuan merek, untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan No : 179/Pid.Sus/2010/PN.TGL.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu didasarkan pada hasil penelitian lapangan yang terkait dengan penerapan peraturan perundang – undangan tersebut dalam praktek dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan yang dilakukan jika peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada.
Pada pertanggungjawaban secara perdata pelaku tindak pidana di bidang merek tetap dapat dituntut atau diminta pertanggungjawaban secara pidana. Adanya putusan dalam perkara perdata yang telah memutuskan bahwa tergugat terbukti telah menggunakan tanpa hak merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar,putusan dalam perkara perdata ini dapat dipakai sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana untuk menjatuhkan putusan mempidana pelaku tindak pidana di bidang merek.
Disisi yang lain, untuk memperkuat keberhasilan gugatan perdata atas pelanggaran merek, pertanggungjawaban pidana lebih dahulu diberikan. Jika pelaku tindak pidana sudah mempertanggungjawaban pidana, yang artinya sudah dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka penggugat sebagai pemilik merek terdaftar yang dirugikan,akan berhasil melakukan gugatan, yaitu meminta pembatalan merek sekaligus meminta ganti rugi kepada yangsudah mempergunakan tanpa hak merek yang sama secara keseluruhan atau secara sama pada pokoknya dengan mereknya yang sudah terdaftar.
Kata Kunci : Aspek pertanggungjawaban pidana pemalsuan merek.
5109503179 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain