Skripsi
KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Penelitian dari penulis adalah membahas tentang Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dimana letak kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem ketatanegaran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011, dan juga untuk mengetahui lembaga Negara mana yang berhak melakukan pengujian terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Metodhologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan ini dikaitkan dengan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor III/MPR/2003 tentang Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif analisis. Bersifat deskriptif analisis yaitu diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan yang dikaitkan dengan pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai produk hukum yakni berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut masuk ke dalam hierarki tata peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum baik formil maupun materiil. Letak Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dan di bawah Undang-Undang (UU). Jika terdapat Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) mampu melakukan pengujian terhadap Undang-Undang (UU) tersebut. Ini menunjukkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang digunakan sebagai sumber hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hierarki Perundang-Undangan
05109503089 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain